UU Cipta Kerja Mengizinkan WNA Memiliki Rusun. Kenapa?

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka semua pihak merasa lega karena ada keseimbangan antara hak-hak pekerja dan pengusaha. Selain itu warga Negara Asing ( WNA) yang bekerja di Indonesia juga merasa senang karena kini mereka diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun (rusun) atau apartemen. Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house ( rumah tapak).

Dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, sebenarnya yang diperbolehkan Pemerintah adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun.

‘Selama ini, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama. Contohnya, tanah bersama itu jika memiliki luas 1.000 meter rumah tapak (landed house) tentu berbeda dengan 1.000 unit per ruang apartemen,” papar Sofyan.

Lanjutnya, dengan demikian, masing-masing pemilik memiliki satu meter ruang apartemen karena tanah dibagi sesuai dengan jumlah apartemen di atas tanah bersama.

“Karena ada 1 meter itu bagi pemilik rumah tidak peduli dengan tanah 1 meter tapi karena konstruksi hukum Hak Guna Bangunan (HGB) tidak boleh dimiliki orang asing maka selama ini yang terjadi perdebatan,” lanjut Sofyan.

Sofyan melanjutkan, UU Cipta Kerja juga mengatur WNA yang membeli apartemen, tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama. Namun, jika tanah atas apartemen itu dijual kepada WNI, maka tanah bersama akan menjadi milik bersama.

Adapun ketentuan kepemilikan apartemen tercantum dalam Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja. Dalam beleid itu disebutkan, persyaratan hak milik atas Sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 114 ayat 2 menerangkan, hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. *[ Redaksi SB ]🙏🙏