Tempat Wisata Alam Dan Konservasi Ujung Kulon Akan Dibuka

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan segera membuka kembali tempat wisata alam dan konservasi ujung kulon.

Penantian panjang para pencinta alam untuk dapat menikmati wisata alam akan segera terealisasi. Juga diyakini akan berimplikasi pada pelaku usaha wisata alam untuk kembali beroperasi sehingga baik Pemkab dan pelaku usaha akan memperoleh devisa kembali.

Hingga kini Pandeglang yang terletak di daerah selatan Provinsi Banten tersebut masuk dalam kategori zona hijau, karena jumlah orang yang positif covid-19 hanya 10 orang.

Artinya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan destinasi wisata alam berbasis ekosistem dan konservasi yang ada di Kabupaten Pandeglang pun layak dibuka dengan syarat setiap pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan

“Kini kami sudah menyiapkan SOP (standar operasional) yang akan diterapkan kepada para pelaku wisata dan pengunjung untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di kawasan konservasi. Saya minta agar para pelaku wisata dan wisatawan yang ingin berkunjung ke TNUK untuk sedikit bersabar,” ungkap Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), Andri Firmansyah, Senin (22/6/2020).

“InsyaAllah sebentar lagi dibuka wisata di Taman Nasional Ujung Kulon. SOP nya sudah kita siapkan, tinggal tunggu surat edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan aja,” tambahnya.

Andri berharap, apabila TNUK sudah dibuka, para pelaku wisata dan pengunjung yang datang ke TNUK agar bisa mematuhi SOP dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BTNUK.

“Itu semu untuk keselamatan dan kesehatan kita, baik kepada para pelaku wisata dan para pengunjung ditengah pandemi covid-19.

Perlu diketahui, adapun penerapan SOP yang akan diberlakukan berdasarkan intruksi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional untuk menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional ditiap kawasan.

SOP tersebut mengacu kepada Keputusan Menkes No. HK. 01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat ditempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19. *[ MP ] ??