Polisi Berhasil Menyita 821 Kg Sabu Dari Jaringan Timteng Di Ruko Taktakan

SINARBANTEN.COM, Serang –  Melalui penggalian informasi yang sangat dalam terkait peredaran narkoba di Provinsi Banten, akhirnya Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus ) Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu jaringan Timur Tengah (Timteng) di Kota Serang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 821 kilogram yang disimpan di sebuah ruko, Jalan Raya Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Melalui pengamatan langsung Tim Sinar Banten dari tempat kejadian perkara (TKP), ternyata narkoba hasil penyelundupan tersebut dikirim melalui perairan Banten dalam bentuk bungkusan plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan. Selanjutnya disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan, di tengah-tengah permukiman warga sehingga sulit terdeteksi pihak keamanan.

“Keberhasilan penggrebekan dan penangkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang cukup panjang, yakni kurang lebih  6 bulan, sejak awal Desember 2019,” jelas Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada awak media, Sabtu (23/5/2020).

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari rentetan ungkapan pada bulan Januari. Dimana pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka. Dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali,” tambah Sigit.

Kemudian mantan Kapolda Banten itu menerangkan, dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan dua tersangka inisial BA warga negara Pakistan, AS warga negara Yaman, saat itu mereka sedang memindahkan sabu ke dalam boks.

“Agar tidak terdeteksi pihak kepolisian, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa,” ungkap Sigit.

Barang haram tersebut, kata Sigit, masuk ke Kota Serang, melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun. Mereka masuk ke Jakarta dari tahun 2011 ini sudah sering masuk ke Indonesia dan pelaku menjual rempah-rempah dan selalu berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan pelaku biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia, para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya melanggar Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. *[ HGR ] ??