Hingga 16 April, Tercatat 1,5 Juta Pekerja Di PHK Dan Dirumahkan

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sampai 16 April 2020 terdapat 1,94 juta pekerja formal maupun informal yang sudah terdampak Covid-19.

Lebih lengkapnya, pekerja informal yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 443.760 pekerja dari 30.794 perusahaan, sementara di sektor formal ada 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Dari 1,5 juta pekerja formal tersebut, sebanyak 229.789 pekerja di-PHK dan ada 1,27 juta pekerja yang dirumahkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah yang dirumahkan memang lebih besar dibandingkan yang di-PHK. Karena itu dia berharap agar PHK betul-betul menjadi jalan terakhir yang dilakukan oleh perusahaan

“Saya berharap PHK memang benar-benar sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka dengan mengurnagi shift, mengurangi jam kerja dan mengurangi waktu kerja, sebagaian bekerja sebagian tidak, Itu menurut saya menjadi pilihan,” jelas Ida, Jumat (17/4/2020).

“Pemerintah sudah berupaya hadir memberikan bantuan kepada tenaga kerja yang terdampak yakni dengan menjalankan program kartu prakerja. Sebelumnya, kartu prakerja ditujukan untuk peningkatan kemampuan tenaga kerja dengan melakukan pelatihan vokasi,” tambahnya.

Ida melanjutkan, dengan adanya Covid-19 ini membuat kartu prakerja digunakan sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi pekerja. Kalau dulu lebih banyak untuk pelatihan sekarang skemanya diubah untuk insentif sebagai bentuk social safety net.

Perlu diketahui, adapun besaran dana yang diterima setiap peserta kartu prakerja sebanyak Rp 3,5 juta, dimana dana tersebut terbagi atas dana pelatihan sebanyak Rp 1 juta dan Rp 2,4 juta sebagai insentif selama 4 bulan, dan insentif Rp 150.000 untuk pengisian 3 survei evaluasi.*[ IP ] ??