Dewan Pengupahan Pemprov Banten Belum Tetapkan UMP 2020

SINARBANTEN.COM, Serang – Pada hari Selasa (22/10/2019), unsur-unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten yaitu Pemprov Banten, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi menggelar rapat pleno tertutup penetepan UMP 2020 di Kantor Disnakertrans Banten, KP3B, Kota Serang

Namun dari dari hasil pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 tersebut tidak menghasilkan suara bulat. Pasalnya, semua unsur yang terlibat dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten sepakat mengikuti surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen.

Sedangkan, unsur serikat pekerja dan buruh berharap kenaikan UMP 2020 berdasarkan inflasi daerah. Sehingga buruh meminta kenaikan UMP di Banten sebesar 9,31 persen atau naik sebesar 0,80 persen.

Menanggapi kebuntuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi membenarkan jika hasil pleno Dewan Pengupahan tidak menghasilkan suara yang bulat. Baik Pemprov, Apindo dan akademisi masih mengacu SE Menaker bahwa kenaikan UMP mengacu pada inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar 8,51 persen.

“Semua yang terlibat di dewan pengupahan sepakat tidak sepakat. Kalau pemerintah, Apindo dan akademisi masih mengacu pada PP 78 Tahun 2014 tentang pengupahan. Kalau dari serikat sepakat kenaikan tidak mengacu pada inflasi dan PDRB nasional, tapi pada inflasi daerah sehingga mereka sepekat kenaikannya 9,31 persen,” ujar Al Hamidi kepada wartawan.

Al Hamidi mengakui bahwa adanya dua usulan kenaikan UMP, hal itu merupakan hasil dari sebuah mekanisme. Ia menilai dalam pengambilan keputusan tidak selalu harus dengan suara bulat.

“Yang kita sepakati bahawa penetapan UMP tidak melalui voting. Dan hasil hari ini kita tuangkan dalam berita acara yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk Gubernur Banten. Mudah-mudahan UMP Banten bisa ditetapkan sesuai jadwal yaitu 1 November 2019,” jelasnya.

Terkait mana usulan yang akan dipilih untuk UMP 2020, Al Hamidi mengaku, hal tersebut merupakan kebijakan Gubernur Banten.

“Jadi Pak Gubernur nanti yang biat pertimbangan. Apakah kenaikan berdasarekan SE Menaker ataukah inflasi daerah. Dan yanhg harus diketahui, UMP ini merupakan batas bawah. Jadi jangan sampai jatuh jadi upah marjinal. Jadi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak boleh di bawah UMP,” ujarnya.

Sementara, Wasekjen Apindo, Ahmad Muhit mengatakan, dari sisi aturan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, dari sisi kondisi usaha di Banten secara umum belum semua perusahaan tumbuh.

“Kalau regulasi kita tetap berpedoman pada PP 78 dan juga SE Menaker. Tapi kalau dilihat dari sisi usaha sih, banyak perusahaan terutama menengah ke bawah ada yang tumbuh tapi ada juga yang tidak. Kami sih inginnya ga naik tapi flat,” kata Muhit.

Namun, pihaknya harus mematuhi aturan yang berlaku. Meski begitu, ia menilai, pleno dewan pengupahan merupakan bagian kompromi Apindo terhadap kenaikan UMP.

“Kan kalau aturan kita nggak bisa nolak. Tapi bagi pengusaha menengah ke bawah itu sangat berat untuk menaikan upah dengan kondisi yang cukup besar ini. Namun, pada akhirnya tetap ikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lainnya, ia menilai, akibat yang akan ditimbulkan dari kenaikan baik UMP dan UMK larinya pengusaha ke daerah yang UMP nya lebih rendah dari Banten.

Namanya yusaha kan nyari kenyamanan, profit (keuntungan). Dan saya meyakini kalau terus menerus naik sementara jaminan usaha belum ada maka dipastikan banyak yang lari. Lalu dari sisi produktifitas, kesungguhan usah, daya saing kalu itu lemah semua yah akan tutup,” ujarnya.

“Bicara inflasi kita maunya fair. Teman-teman kan ada daya beli yang naik turun dan itu akan berakibat pada inflasi dan kalau alasan itu sih ok. Tapi kenapa pertumbuhan ekonomi dibebankan ke pengusaha. Ini pertumbuhan ekonomi 5 persen dan itu dibebankan ke kami, yah pastinya berat lah. Jadi kami nggak menolak tapi berat saja,” sambungnya.

Terpisah, Ketua DPD FSPI Banten, Redi Darmana mengatakan, pihaknya mengusulkan jika kenaikan UMP 2020 berdasarkan inflasi daerah. Karena itu pihak serikat menguslkan kenaiakn UMP sebesar 9,31 persen.

“Dalam berita acara yang direkomendasikan ke Pak Gubernur itu ada dua yang disepakati pemerintah, Apindo dan akadmisi itu mengacu pada PP 78 dengan inflasi dan PDRB nasional yaitu sebesar 8,51 persen. Tapi dari unsur serikat pekerja Banten itu 9,31 persen,” kata Redi.

Pihaknya juga berharap, Gubernur Banten memutusukan UMP 2020 sesuai apa yang diinginkan oleh serikat pekerja. *[ AhS ] ??