SINARBANTEN.COM, Balaraja – Bagi pengemudi kendaraan yang mau bepergian ke kabupaten Tangerang, haruslah memperhatikan titik-titik rawan kecelakaan yang sudah ditetapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang
Ada tiga titik rawan kecelakaan di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan oleh Satlantas) Polresta Tangerang yaitu Jalan Raya Serang kilometer 11 hingga kilometer 25, tepatnya di Kecamatan Cikupa.
Kemudian, Jalan Raya Serang kilometer 26 hingga kilometer 33, tepatnya di Kecamatan Balaraja. Selanjutnya, Jalan Raya Serang kilometer 34 hingga kilometer 35, tepatnya di Kecamatan Cisoka.
Kanit Laka lantas pada Satlantas Polresta Tangerang, AKP Iwan Nurfrianto mengatakan, sepanjang Januari 2020 telah terjadi 29 kecelakaan lalu lintas dan yang paling banyak di Cisoka, Cikupa, dan Bakaraja.
“Sebenarnya, ada banyak faktor yang meyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut. Salah satunya, karena kurang berhati-hati saat berkendara, tidak mematuhi peraturan berlalu lintas dan faktor human error atau kesalahan manusia, “jelasnya, Senin (10/2/2020).
“Untuk menekan angka kecelakaan tersebut, kami sudah menugaskan personel untuk berjaga di wilayah tersebut. Selain itu, kami juga memasangan spanduk imbauan pada warga di titik black spot untuk selalu berhati-hati saat berkendara, “tambahnya.
Secara umum, Satlantas Polresta Tangerang juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang untuk upaya pencegahan. *[ AM ] ??