SINARBANTEN.COM, Serang – Selama ini dugaan penyebab Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang enam kecamatan di kabupaten Lebak adalah aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).
Hal tersebut langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy.
“Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, bukan dikarenakan pertambangan tanpa izin (Peti). Namun dikarenakan meluapnya hulu Sungai Cibeurang di wilayah Kabupaten Bogor dan berbatasan langsung ke Kabupaten Lebak, “kata Sumardi, Rabu (22/1/2020).
“Tetapi saya belum bisa memastikan secara pasti penyebab bencana alam tersebut. Kepastian penyebab banjir baru bisa terungkap dalam persidangan dan ada keputusan tetap di pengadilan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sekarang masih tahap dugaan,” tambahnya.
Menurut keterangan yang diperoleh Sinar Banten, hingga saat ini, tim Satgas baru memeriksa 12 saksi. Sebanyak delapan orang dari gurandil dan pengawasnya. Sedangkan empat lainnya dari saksi ahli. Namun para bos atau pemilik tambang tanpa izin belum ada yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Lebih jauh lagi, ketika penelusuran ke sejumlah rumah yang diduga pemilik tambang emas beberapa hari lalu, para bos tersebut tidak berada di rumahnya. Terlebih, saat pihak kepolisian merazia mesin pengolah biji emas menjadi emas murni, tidak lagi ditemukan adanya aktivitas. Tenda biru itu sudah ditinggalkan pemiliknya.
Sumardi menjelaskan, ketika kemarin dilakukan penyisiran, penertiban itu (gurandil dan bandar emas) tidak ada di tempat.
“Sudah pasti pemilik tambang nanti akan dipanggil. Saat ini kita masih menggali informasi dari bawah dulu, dari pekerjanya, dari pengawasnya, dari saksi ahlinya, begitu. Nanti tetap akan diperiksa pengusahanya, pemiliknya, pemodalnya, gitu loh,” terangnya. *[ AA ] ??