BPOM Tangerang Sita 172.532 Butir Obat Keras Dan Ilegal Berbagai Jenis

SINARBANTEN.COM, Tangerang – Pada Selasa (3/12/2019), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama petugas gabungan melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang untuk menyingkap penyimpanan dan penjualan obat-obatan ilegal.

Alhasil, BPOM berhasil menggerebek tiga toko obat, satu toko kosmetik, dan satu rumah tinggal yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan ilegal dan
ditemukan 172.532 butir obat keras dan ilegal berbagai jenis yang kerap kali disalahgunakan.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan, kita berhasil menyita berbagai jenis obat ilegal, seperti Tramadol, Hexymer, Obat golongan psikotropika, obat-obat daftar G, obat tradisional mengandung BKO, dan kosmetik tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Sebenarnya kamu telah melakukan pemantauan selama satu bulan untuk bisa mendapatkan bukti akan penjualan obat-obatan tersebut. Dari pemantauan tersebut, pelaku kerap kali mendistribusikan obat-obatan tersebut ke berbagai toko kosmetik di wilayah Kosambi dan Teluknaga, “jelas Penny.

Dari penyelidikan, ungkap Penny, toko obat dan kosmetik tersebut mendapat omzet hingga belasan juta rupiah perharinya. Sementara kerugian atas penyalahgunaan obat-obatan tersebut tentu sangat berbahaya karena efeknya bisa menyebabkan halusinasi dan mempengaruhi perilaku yang menjadi cenderung negatif.

Kini para pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dijerat pidana dengan pasal 197 dan 198 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp. 1,5 Milyar. *[ AA ] ??