SINARBANTEN.COM, Jakarta – Terhitung mulai hari ini, Senin (25/11/2019) Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara mobil dan sepeda motor yang masuk ke jalur sepeda.
Sosialisasi tilang kepada para pengendara mobil dan sepeda motor yang masuk ke jalur sepeda sudah dilakukan Polda Metro Jaya sejak beberapa hari lalu dan berakhir kemaren, Minggu (24/11/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kemarin, Minggu (24/11/2019) sudah kami beri tindakan represif non yustisial atau teguran kepada pengendara yang masuk jalur sepeda. Jadi hari ini, Senin (25/11/2019) akan langsung ditindak berupa tilang,” tuturnya.
Yusri menjelaskan pelanggar yang memasuki jalur sepeda akan dikenakan tilang menggunakan Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22/2009. *[ SM ] ??