SINARBANTEN.COM, Tangsel – Usai rapat pleno, Sabtu,(26/10/2019) Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, M Taufiq MZ mengatakan, bila ingin menjadi calon perseorangan harus mendapatkan sebanyak 71.143 ribu dukungan, yang tersebar di minimal empat kecamatan.
“Penetapan jumlah dukungan itu didasarkan atas Surat Edaran dari KPU Republik Indonesia nomor : 2096/PL.02.04-SD/01/KPU/X/2019 yang ditindaklanjuti KPU Tangsel dengan menggelar rapat pleno tersebut. Ketetapan tersebut sudah disahkan melalui Berita Acara (BA) serta surat keputusan (SK), yang disaksikan juga oleh Ketua KPU Banten dan Bawaslu Kota Tangsel, “jelas Taufik, Sabtu,(26/10/2019).
Selain KPU Tangsel, penyelenggara Pilkada lain yang melaksanakan pleno pada hari tersebut yakni KPU Kabupaten Serang, yang memutuskan dukungan paslon perseorangan 76.752 jiwa didasarkan persentase 6,5 persen dari total DPT 1.180.789 jiwa.
Sementara sebaran dukungan per kecamatan wilayah tersebut yakni 15 kecamatan (50 persen) dari 29 kecamatan yang ada.
Sebagai informasi, Pilkada serentak di Provinsi Banten akan diikuti empat daerah. Yakni Kota Tangsel, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. *[ ZT ] ??