SINARBANTEN.COM, Serang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, belum lama ini mengatakan, menurut Undang-undang Polkada No 10 Tahun 2016, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal 4 tahun.
Pasal 201 ayat 7 diatur gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024.
“Sebagai penggantinya, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun. Memang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji, “kata politisi PDIP ini, Selasa (8/10/2019).
Kemudian Kumolo menambahkan, untuk masa jabatan kepala daerah yang baru dibutuhkan sosialisasi terkait masa jabatan yang tidak penuhi ini agar tidak menimbulkan kendala ke depan. Oleh karena itu, kita harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.
Sebagai informasi, Pilkada serentak mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. *[ AM ] ??