SINARBANTEN.COM, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020.
Merespon hal tersebut, Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) Troy Modlin mengatakan, belum mendapatkan rincian aturan kebijakan tersebut. “Akan tetapi, kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional,” ucap dia dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (14/9/2019).
Kemudian, ia merekomendasikan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, yakni dengan menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin. Penutupan celah cukai tersebut adalah dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun.
Selain itu, ia merekomendasikan pemerintah perlu memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Selain itu, kami juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun,” kata dia.
Menurut dia, dengan menjalankan hal yang disebutkan di atas. pemerintah akan dapat mencapai tujuannya sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.
Sementara itu, Director of Legal and External Affairs PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) Mercy Francisca Hutahaean mengharapkan, kebijakan kenaikan tarif cukai tetap wajar sesuai inflasi dan dilaksanakan pada awal tahun kalender. “Kenaikan cukai eksesif akan berdampak negatif pada industri beserta industri pendukungnya termasuk petani,” ucap dia.
Sebagai informasi, dengan kenaikan cukai rokok sebesar 23%, harga jual eceran rokok akan naik 35%. Menurut Analis Mirae Asset Sekuritas, keputusan pemerintah tersebut akan menimbulkan kejutan negatif di pasar. Pasalnya, tarif cukai rokok tidak pernah naik di atas 20% dalam sepuluh tahun terakhir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini dilakukan untuk menekan konsumsi rokok, khususnya di kalangan perempuan dan remaja. Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok juga dijalankan untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah, serta untuk meningkatkan pendapatan negara. *[ SM ] ??