Baru 60% Nelayan di Pandeglang Miliki Asuransi

SINARBANTEN.COM, Pandeglang -Saat ini baru 60% nelayan di Kabupaten Pandeglang yang memiliki kartu asuransi nelayan. Hal tersebut karena kurang mampunya mereka membayar iuran premi.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Wowon Dirman. “Nelayan di Kabupaten Pandeglang harus memiliki kartu asuransi nelayan. Kalau asuransi nelayan itu ada yang sifatnya mandiri jadi nelayan ikut asuransi dengan membayar premi nanti dia kalau misalkan sesuatu terjadi dia bisa mengklaim. Sebenarnya nelayan itu sudah mengetahui tapi tingkat kesadaran memang tidak semua nelayan ikut terhadap program asuransi itu. Kurang lebih ada 60 persen yang ikut,” katanya, Sabtu (14/9/2019).

Asuransi tersebut sangat penting, tambah Wiwin, untuk meringankan beban nelayan jika terjadi kecelakaan saat sedang melaut. Untuk itu pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk membujuk nelayan lain agar memiliki kartu asuransi.

”Bila nelayan mau daftar, ya ke Jasindo saja. tapi kita akan fasilitasi lewat dinas perikanan. Bisa lewat TPI, bisa juga lewat dinas tapi nanti Jasindo yang mengurus segala sesuatunya,” tuturnya.

Sebenarnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2016 telah menggulirkan kartu asuransi nelayan. Untuk klaim kematian, nelayan mendapat santunan maksimal senilai Rp 200 juta.

Di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 160 juta, apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp 100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp 20 juta. *[ AA ] ??