SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kementerian perhubungan kembali menaikkan tarif transportasi berbasis online (ojek online) tepatnya pada Senin (2/9/2019).
Peraturan tentang kenaikan tarif baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Sebelumnya, sudah dilakukan ujicoba tarif baru ini sejak 1 Mei 2019. Uji coba ini dilakukan di 8 kota di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan dipastikan akan mulai berlaku esok hari.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Tarif baru ojek online tersebut berlaku hingga 224 kota seluruh Indonesia. Adapun, Gojek akan memberlakukan tarif baru ojek online di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota.
Agar peraturan kenaikan tarif dapat terlaksana dengan baik, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. *[ HY ] ??