Hadapi Pilkada 2020, Tangsel Butuh Dana Rp60 Miliar

SINARBANTEN.COM, Tangsel – Menghadapi Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Kota Tangsel butuh dana sedikitnya Rp60 Miliar. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, sejatinya telah mengajukan draft anggaran untuk Pilkada Tangsel 2020 sebesar Rp60 miliar kepada DPRD Tangsel.

Bambang Dwitoro selaku Ketua KPU Tangsel, menjelaskan untuk tahapan pertama yang dimulai pada September hingga April 2020 dibutuhkan sekitar Rp12 miliar.

“Khusus untuk pelaksanaan Pilkada 2020, kami sudah membahas anggaran-anggaran yang nantinya dibutuhkan. Telah diusulkan Rp60 miliar untuk pilkada 2020 tapi usulan hanya 12 Miliar lebih untuk tahapan September sampai April 2020,” ungkap Bambang, Selasa (20/8/2019).

KPU Tangsel mengajukan agar pemerintah mengeluarkan anggaran untuk tahapan pertama di Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan 2019 ini.

Biaya Rp60 miliar, lanjut Bambang, memang sudah termasuk dalam proses penetapan tahap pertama Pilkada Tangsel 2020.

“Tahapan itu misalkan kita harus menjalankan seleksi ed hoc lagi, PPKnya dibentuk, PPS, baru kalau KPPS nanti. Baru tahapan sosialisasi, kalau sosialisasi, KPU sudah mendengungkan itu Pilkada pada 2020. Ada proses pendaftaran calon, baik perseorangan, baru ada pendaftaran koalisi atau partai politik, syaratnya tetap lah ya 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara. Independen juga bisa,” paparnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Tangsel Amar mengatakan, untuk anggaran Pilkada Tangsel memang KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp60 Miliar.

“Di dalam APBD Perubahan kita sepakat untuk tahapan Pilkada yang dimulai dari September 2019 sampai April 2020 sekitar Rp 12 miliar lebih. Untuk sisanya nanti dimasukan di APBD murni 2020,” ungkapnya. *[ TI ] ??