Hingga Agustus 2019, Sudah 12 ASN Wanita Ajukan Perceraian Di Kabupaten Serang

SINARBANTEN.COM, Serang –
Hingga pertengahan bulan Agustus ini, sudah ada sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ajukan perceraian.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, dari jumlah tersebut ASN perempuan mendominasi pengajuan cerai.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembinaan dan Disiplin Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Serang Fahirohim mengatakan, pengugat lebih banyak dari perempuan sebanyak delapan orang dan sisanya adalah laki-laki.

“Kasus perceraian tersebut, lebih banyak dari tenaga kesehatan, ada dari lingkungan Puskesmas hingga kantor dinas. Kemudian, disusul tenaga pendidik atau guru.BSebelumnya, malah yang tinggi itu guru, “ungkap Fahirohim, Senin (19/8/2019).

Ia menuturkan, perceraian di lingkungan ASN dipicu oleh berbagai faktor. Mulai dari faktor ekonomi sampai ada juga beberapa yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk jumlah 12 pasangan tersebut, hingga saat ini masih dalam proses dan belum ada putusan.

“Semuanya masih proses. Alasannya rata-rata ekonomi ada lima orang, perselingkuhan lima orang KDRT dua orang,” ucapnya.

Menurut dia, jumlah tersebut dinilai menurun dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun ini menurun. Kalau dilihat dari 2015 saja ada 43 kasus, tahun 2016 sebanyak 47 kasus, tahun 2017 sebanyak 47 kasus, dan tahun 2018 sebanyak 39 kasus. Mudah-mudahan sih sampai akhir tahun tidak banyak,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan, sejauh ini, pihaknya hanya membantu dalam melakukan mediasi pada ASN yang mengajukan perceraian. Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali.

“Kami hanya memberikan mediasi dengan ASN terkait. Jika mereka bisa rujuk lagi, tidak bakalan kami keluarkan izin cerai. Tapi, kalau keukueh ingin cerai terpaksa mengeluarkan izin,” katanya.

Mediasi dilakukan, sambung Suryaman, dengan harapan ASN terkait dapat rujuk kembali. Namun, hal tersebut dikembalikan kepada kedua belah pihak. Sebab, untuk mediasi sifatnya juga tidak bisa dipercepat dan tidak bisa diperlambat. Hal tersebut bergantung dengan permohonan keduanya.

“Pada tahun 2019 ini ada 1 kasus gugatan perceraian kembali rujuk dan bersatu lagi. Itu semua karena adanya mediasi yang dilakukan. Sisanya masuk tahap selanjutnya ke Pengadilan Agama (PA),” tutupnya. *[ AM ] ??