SINARBANTEN.COM, Serang – Dalam waktu dekat, Pemerintah kota (Pemkot) Serang akan menerapkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Walikota Serang Nomor 22 tahun 2019.
Penerapan KTR akan berlaku di tempat pelayanan publik, tempat umum dan angkutan umum.
Perda tersebut tidak sebatas hanya larangan merokok, tapi juga bagi penjual, pengiklan, maupun yang mempromosikan. Termasuk potensi kehilangan PAD dari pajak iklan rokok.
Di perwal tersebut dijelaskan tempat – tempat KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan walikota.
“KTR ini bukan berarti semua masyarakat tidak boleh untuk merokok tapi membatasi mana daerah yang boleh mana daerah yang tidak boleh untuk merokok,” kata Plt Kepala Dinas Kota Serang, M Ikbal, Selasa (30/7/2019).
Selanjutnya Ikbal mengungkapkan, untuk realisasi Kawasan Tanpa Rokok ini akan diterapkan setelah tim supervisi terbentuk, maka lanjut Ikbal diharapkan semua OPD harus sudah menyiapkan KTR instansi di masing-masing.
“Wilayahnya tergantung OPD masing-masing apakah nanti akan dibuat di belakang kantor atau dimana yang penting tidak mengganggu orang yang tidak merokok,” ucapnya.
Di perwal tersebut juga diterangkan tentang sanksi bagi perokok yang melanggar baik itu perorangan maupun lembaga atau instansi.
“Bakal dikenakan denda paling kecil Rp50 ribu paling besar Rp100 ribu untuk perorangan. Beda lagi kalau untuk lembaga dendanya paling kecil Rp1 juta sampai Rp5 juta. Makanya nanti lembaga juga harus menyiapkan kawasan-kawasan itu,” jelas Ikbal.
Nantinya, sambung Ikbal yang akan melakukan penindakan adalah tim yang akan disusun terdiri dari pengarah, penanggung jawab dan akan diketuai oleh Kasatpol PP sebagai OPD yang punya otoritas menegakan Perda dan Dinkes sebagai sekertaris.
“Bagi perorangan nanti akan tegur di lokasi. Mekanismenya akan ditegur dulu baru ada pemanggilan begitupun untuk lembaga, makanya OPD juga harus menyediakan KTR jadi nanti jangan merokok di dalam KTR kalau diluar KTR silahkan hak masing-masing,” tukasnya.
Di tempat yang berbeda, Asda I Kota Serang Kosasih mengatakan, dengan adanya Perwal KTR bukan berarti pemkot melarang untuk merokok tapi untuk membatasi lokasi perokok dengan dibentuk zonasi perokok. *[ AA ] ??