Korlantas Polri Umumkan Terobosan Pembuatan SIM Online

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kini masyarakat pengguna kendaraan bermotor tidak usah ribet lagi membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), karena sekarang
pembuatan SIM sudah bisa secara online.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan terobosan baru yakni layanan membuat SIM online. Pada terobosan ini, masyarakat dapat membuat atau melakukan perpanjangan SIM secara lebih mudah.

Terobosan unik yang dilakukan Korlantas yakni pendaftaran SIM online dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili. Proses pendaftaran harus menggunakan e-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC.

Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat. Terobosan ini juga diharapkan akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Semudah apakah mekanisme Pembuatan SIM online? Tim Sinar Banten, Senin (29/7/2019) telah merangkum dari berbagai sumber terpercaya tentang mekanisme pembuatan SIM online.

1. Usia

Syarat dalam cara membuat SIM online adalah usia. Berikut ini adalah batasan usia yang diperbolehkan untuk membuat SIM:

SIM A Pemohon Usia 17 tahun2. SIM B I dan B II pemohon 20 tahun3. SIM C dan D pemohon 16 tahun4. SIM Umum pemohon usia 21 tahun5. Pas Photo6. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Administrasi

Tak hanya persyaratan usia, adapun cara membuat SIM online yang lainnya adalah administrasi. Berikut adalah beberapa administrasi yang harus dipersiapkan ketika akan membuat SIM:

– Mengisi formulir pengajuan SIM baru.

– KTP asli setempat yang masih berlaku bagi WNI.

– Lampiran pengajuan SIM baru yang berupa sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

3. Kesehatan

Syarat dalam cara membuat SIM online juga harus memnuhi beberapa persyaratan kesehatan, seperti:

– Kesehatan jasmani yang meliputi kesehatan penglihatan, pendengaran, dan fisik maupun perawakan.

– Kesehatan rohani yang meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

TATA CARA PEMBUATAN SIM BARU

1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo.

2. Mengikuti Ujian Teori.

3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

5. Demikian persyaratan dan tata cara pembuatan SIM baru secara umum, semoga menjadikan

PROSEDUR CARA MEMBUAT SIM ONLINE

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.

3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.

4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.

CARA PERPANJANG SIM SECARA ONLINE.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu harus melengkapi syarat-syarat yang diberikan. Pada dasarnya, sama seperti perpanjang SIM secara offline, kamu harus melengkapi syarat sebagai berikut:

1. KTP asli yang masih berlaku

2. SIM lama

3. Surat keterangan lulus ujian terampil simulator

4. Surat kesehatan mata

5. Isi formulir perpanjang SIM

Selain syarat-syarat yang harus dilengkapi, kamu juga harus mempersiapkan biaya untuk perpanjang SIM, diantaranya:

– SIM A, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 80 ribu.

– SIM C, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 75 ribu.

– Dan untuk biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu, tetapi ini tidak wajib untuk dibayarkan

Hal yang terpenting adalah kamu jangan sampai telat untuk perpanjang SIM. Jika SIM hilang, kamu harus segera mengurusnya.

Kamu bisa mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM kamu habis. Jika melebihi batas waktu berlaku SIM, kamu harus membuat SIM baru lagi. Jadi, pastikan kamu tidak lewat dari waktu yang sudah ditentukan. *[ HY ] ??