Bupati Serang Kukuhkan Komisi Irigasi

SINARBANTEN.COM, Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan Komisi Irigasi Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Rabu (10/7). Komisi ini akan menjadi lembaga yang melakukan koordinasi dan komunikasi terkait pengaturan serta pemanfaatan irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten.

Tatu mengatakan, Komisi Irigasi merupakan implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (KemenPUPR) Nomor 17/PRT/M/2015 untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia. “Intinya, pemerintah pusat dan kita sama-sama sepakat bahwa persoalan pangan ini krusial dan harus fokus,” kata Tatu.

Ia menjelaskan, salah satu fungsi Komisi Irigasi adalah sebagai komunikator antara petani dengan pemerintah tentang kebutuhan irigasi atau air untuk pertanian. Tatu mencontohkan, ketika Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3) akan merehabilitasi induk Bendung Pamarayan atau irigasi, maka perlu ada komunikasi terlebih dahulu dengan Komisi Irigasi.

Proses rehabilitasi irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, menurut Tatu, terkadang membuat keributan di kalangan petani. Sebab ada pengaturan air yang masuk ke irigasi serta mengganggu area pertanian. “Jika ada komisi ini, akan duduk bersama dan mengatur bersama jadwalnya. Ada pengaturan jika ada penyetopan air ke irigasi, dan ini dikomunikasikan bersama,” ujarnya.

Adapun yang tergabung dalam kepengurusan Komisi Irigasi Kabupaten Serang di antaranya yaitu, perwakilan pemerintah daerah, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Dinas Pertanian. Kemudian terdapat unsur akademisi, gabungan kelompok petani, serta Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Sementara itu, berdasarkan penetapan Kementerian PUPR, terdapat 230 daerah irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang, dan terdapat pembaharuan menjadi 282 DI. Saluran irigasi tersebut berpotensi mengairi area pertanian seluas 39.935 hektar. “Kita menangani irigasi dengan area pengairan di bawah 1000 hektare,” kata Kepala DPUPR Kabupaten Serang Hatib Nawawi.

Ia membenarkan, kerap terjadi persoalan saat BBWSC3 akan merehabilitasi irigasi karena terjadi gangguan pola tanam terhadap petani. “Nanti melalui Komisi Irigasi duduk bersama untuk mengatur pola tanam. Menyatukan pemda dengan petani, untuk menjalin komunikasi yang baik,” ujarnya. *[ AM ] ??

Sumber: Portal Berita Banten Raya