BPKAD Belum Terima Usulan Pencarian Dana Desa Dari 59 Kelurahan

SINARBANTEN.COM, Serang – Hingga sekarang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belum menerima usulan pencairan dana desa dari 59 kelurahan di Kota Serang.

Wachyu B Kristiawan Sekretaris BPKAD Kota Serang mengatakan, delapan kelurahan yang sudah mengusulkan pencairan dana berasal dari Kecamatan Taktakan.

“Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan, antara lain Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) yang dalam hal tersebut, camat. Kemudian, SK kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara, “ungkap Wachyu, Senin (8/7/2019).

Wachyu melanjutkan, sesuai dengan standard operational procedure (SOP) proses pencairan dana kelurahan sekitar dua hari setelah berkas dan kelengkapan dokumen disampaikan pihak kecamatan atau kelurahan kepada BPKAD.

“SOP di kami, maksimal dua hari kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap. Maka, akan langsung disalurkan. Jadi, kalau dia mengajukan hari Jumat, hari Minggu kemarin dan paling lambatnya ya hari Selasa cair,” ucapnya.

Ditempat yang berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Kosasih menjelaskan, pada organisasi perangkat daerah (OPD) sudah ada pemeriksaan rutin reguler. Namun, sebelumnya tidak ada dana kelurahan. Oleh karena itu, di tahun ini, pihaknya akan fokus pada pemeriksaan dana tersebut.

“Itu tetap akan diawasi dan diperiksa. Acuannya ada pada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi, kami bisa masuk, perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya seperti apa, dan pertanggungjawabannya seperti apa. Antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban itu saling berkaitan,” katanya.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan sama halnya dengan pengawasan pada pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kelurahan. Pengawasan, tutur dia, juga dilakukan oleh masyarakat.

“Acuannya itu ada di Permen Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sudah sesuai apa belum. Jadi, dilakukan oleh masyarakat, swadaya masyarakat, agar masyarakat juga merasa memiliki dan terhadap lingkungannya, sehingga sarana dan prasarana yang ada di lingkungannya terjaga dan terawat,” ucapnya.

Tetapi, tambahnya, karena pengelolaan dana kelurahan tersebut, baru pertama kali, pihaknya juga akan memberikan arahan dan pendampingan kepada setiap kelurahan. *[ TI ] ??