Akibat Garam Impor, Harga Garam di Serang Anjlok

SINARBANTEN.COM, Serang – Para petani di Kabupaten Serang kimi kesulitan menjual garamnya karena industri yang biasa membeli garam mereka sudah mendapat suplai garam impor. Bila dilihat dari segi harga jual garam memang tidak kunjung membaik dan masih dikisaran Rp400 per kilogram. Padahal, saat harga normal, harga garam mencapai Rp2.000 per kilogram.

Salah seorang petani garam di Desa Domas, Kecamatan Pontang Junaidi
mengaku, dampak dari rendahnya harga garam tersebut pihaknya kesulitan untuk menjual garamnya walaupun dengan harga murah. “Sekarang mau musim panen raya lagi sekitar akhir Juli ini, tapi yang sisa tahun kemarin juga belum kejual dan masih kita tahan,” kata Junaidi, Selasa (9/7/2019).

Ia menuturkan, pihaknya tidak bisa menjual garamnya ke industri karena pihak industri mengaku masih memiliki banyak stok untuk memenuhi kebutuhannya. “Sudah jadi rahasia umum, impor tahun kemarin kan cukup tinggi dan dampaknya sangat dirasakan oleh kami sebagai petani. Sekarang ini untuk menjual Rp400 per kilogram saja susah keluarnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, anjloknya harga garam tersebut terjadi sejak sebelum lebaran. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya harga garam menjelang lebaran cukup bagus. “Kalau lagi normal mencapai Rp2.000 per kilogram. Bahkan, pada awal tahun sebelum ada impor mencapai Rp2.500 per kilogram. Sekarang ini petani terpaksa menjual dengan harga murah untuk menutupi biaya produksi,” paparnya.

Adapun produski garam di Serang utara, Junaidi mengungkapkan, hasilnya cukup melimpah yaitu untuk satu hektar lahan bisa menghasilkan garam 100 ton. Agar para petani dapat menikmati hasil usaha garamnya, saya berharap pemerintah pusat menyetop impor garam yang bisa mematikan usaha garam lokal.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Serang Sarjudin mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan murahnya harga garam tersebut karena hal tersebut merupakan dampak dari impor yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal terbaik dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). *[ JM ] ??