Aceh Akan Sahkan Poligami Dengan Syarat Yang Ketat

SINARBANTEN.COM, Banda Aceh – Hingga sekarang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas.Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami masih dibahas. Dalam qanun disebutkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika suami ingin menikah lebih dari satu auau berpoligami.

Kontributor Sinar Banten di Banda Aceh telah melihat draft Raqan Hukum Keluarga , Senin (8/7/2019), poligami diatur dalam BAB VIII tentang beristri lebih dari satu orang. Ada lima pasal yang membahas terkait masalah ini mulai dari persyaratan hingga soal izin.

Kriteria seorang suami yang dibolehkan berpoligami terdapat Pasal 46 dalam Raqan. Di antaranya mempunyai kemampuan secara lahir dan batin. Qanun yang dibuat untuk melindungi perempuan dari nikah siri ini juga mengatur hak yang sama antar setiap istri dan anak-anak.

Adapun isi dari pasal 46 yaitu:

(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.
(2) Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.
(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.
(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.
(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.

Dalam qanun tersebut juga disebutkan persyaratan suami boleh berpoligami. Dalam pasal 47 dijelaskan suami yang hendak menikah untuk kedua hingga keempat kalinya harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah. Pernikahan tanpa izin Mahkamah Syar’iyah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk persoalan izin Mahkamah Syar’iyah diatur dalam pasal 48. Ada tiga syarat yang disebutkan dalam pasal, namun salah satunya harus dipenuhi suami.

Isi lengkap pasal 48 yaitu:

(1) Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari 1(satu) jika:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Agar mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah, suami harus memenuhi syarat tambahan disamping syarat utama tadi

Persyaratan itu diatur dalam Pasal 49 yang isinya:

(1) Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat:
a. adanya persetujuan istri atau istri-istri; dan
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan istri atau istri-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.
(3) Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh istri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.
(4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari istri atau istri-istrinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.

Sementara pasal terakhir bab poligami yaitu pasal 50 menyebutkan, “tata cara mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas. *[ MP ] ??