SINARBANTEN.COM, Serang – Bila dikelola secara serius Pemkot Serang Sebenarnya bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penarikan retribusi kepada pedagang, sewa kios, lapak dan parkir. Tetapi target PAD tahun 2018 dari retribusi pasar rakyat tersebut tidak sesuai harapan.
Apa yang terjadi sebenarnya? Kepala UPT Pasar pada Disperindagkop Kota Serang Sugiri mengungkapkan, bahwa selama ini sulit tercapai karena terkait peraturan daerah (Perda) masuk ke sewa menyewa aset daerah termasuk kios dan los di pasar belum dibuatkan perdanya.
Sugiri menjelaskan, tahun ini saja, target retribusi dari pasar sebesar Rp 1 Milyar dan ini merupakan target yang luar biasa besar serta sangat sulit untuk tercapai. “Tahun 2018 juga sama, tapi tidak tercapai. Dari target Rp 1 Milyar yang tercapai paling Rp 600- 750 juta jadi hampir 75 persen,” ucapnya.
Selain belum adanya perda, dikatakan Sugiri target PAD dari pasar rakyat tidak tercapai karena dari sembilan pasar yang ada di Kota Serang hanya empat pasar yang berjalan aktif.
Sugiri menambahkan, pasar rakyat yang aktif di Kota Serang di antaranya, Pasar Rau, Pasar Kalodran, Serang Plaza dan Pasar Karang Antu.
“Semoga kedepannya lebih banyak pasar yang aktif membayar retribusi pasar sehingga bisa mendorong PAD daerah. Tugas pokok pemerintah adalah harus dapat menjaga kondusifitas pasar sebagai sumber retribusi, “pungkasnya. *[ TI ] ??