Periode Januari-Mei 2019, Terjadi 119 Kecelakaan di Kota Serang

SINARBANTEN.COM, Serang – Berdasarkan data dari Polres Serang kota, dalam periode Periode Januari-Mei 2019, telah terjadi 119 Kecelakaan di Kota Serang. Sedikitnya 49 warga meninggal dunia. Di ruas Jalan Raya Serang – Cilegon paling banyak memakan korban jiwa.

Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman Cipta Prawira mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Serang Kota setiap tahunnya mengalami kenaikan. Dalam catatannya, pada tahun 2017 terdapat 278 kecelakaan, meningkat pada tahun 2018 menjadi 309 kecelakaan.

“Sampai bulan Mei 2019 menjelang triwulan kedua tahun 2019, sudah terjadi 119 kasus kecelakaan. Dengan korban meninggal dunia sebanyak 49 orang,” jelasnya, Sabtu (29/6/2019).

Kecelakaan lalu lintas banyak terjadi di jalan nasional. Ali menguraikan bahwa peringkat pertama jalan yang rawan kecelakaan berdasarkan jumlah korban yaitu di Jalan Raya Serang-Cilegon, dengan jumlah korban sebanyak 169 dari tahun 2017 hingga 2019 ini.

“Jalan rawan kecelakaan selanjutnya yaitu jalan Raya Palka, Ciomas dengan jumlah korban sebanyak 107 jiwa. Kemudian, Jalan Raya Serang-Pandeglang, dengan jumlah korban sebanyak 120 dan terakhir Jalan Raya Serang-Jakarta dengan korban sebanyak 71 orang. Hal tersebut data dari 2017 hingga 2019. Rata-rata kasus kecelakaan dikarenakan human error, jadi seperti pengendara yang menyalip melalui kiri atau bahu jalan, kemudian juga gagal menyalip kendaraan,” jelasnya.

Penyabab lainnya, tambah Ali, yaitu kondisi jalan yang bergelombang, minimnya penerangan jalan, kemudian tidak adanya pembatas atau median jalan dan rambu-rambu lalu lintas. “Dalam persoalan itu, kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Tapi untuk di Kota Serang kebanyakan kebijakannya ada di nasional dan provinsi,” jelasnya.

Ali menegaskan untuk menyelesaikan persoalan itu Polres Serang Kota tidak bisa berbuat banyak. Sebab kepolisian tidak boleh melampaui kewenangan yang sudah diberikan, sehingga kepolisian hanya menunggu kebijakan dari pemerintah daerah (Pemda).

“Adapun mengenai perbaikan jalan, penerangan, rambu itu menjadi tanggungjawab pemerintah,” tegasnya.

Guna meminimalisir kasus kecelakaan, Ali meminta pengendara lebih berhati-hati, terutama saat melintas di Jalan Raya Serang – Cilegon. Pengemudi harus tetap fokus saat berkendara di jalan dan tidak melanggar aturan lalu lintas. *[ AhS ] ??