Sebanyak 15 PNS / ASN Ajukan Gugatan Cerai per Bulan di Kota Serang

SINARBANTEN.COM, Serang – Berdasarkan data yang diperoleh Tim Sinar Banten dari Pengadilan Agama Serang, tercatat sebanyak 60 ASN atau PNS dari Januari hingga Mei 2019 yang mengajukan gugatan perceraian. Hal ini menunjukkan bahwa kasus perceraian suami-istri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang masih tinggi.

Tetapi jika dibandingkan pada tahun 2018, angka perceraian ASN mencapai 228 perkara dengan rata-rata 19-20 kasus perceraian perbulan. Angka 228 perkara itu terdiri dari ASN 114 perkara, TNI 27 kasus, Polri 58 perkara, dan pegawai BUMN 29 kasus.

Ketua atau Hakim Madya Utama Pengadilan Agama (PA) Serang Dalih Effendy mengatakan, meski pihaknya baru mencatat 60 kasus, namun Pengadilan Agama Serang menyebut masih terbilang tinggi sebab data masih belum terkumpul hingga akhir tahun 2019.

Terlebih lagi dari 60 ASN tersebut sebagian besar terjadi di kalangan guru. “Angka tersebut masih terbilang tinggi karena data masih belum terkumpul hingga akhir tahun 2019. Perceraian yang paling tinggi itu di kalangan guru,” kata Dalih, di ruang kerjanya di kantor Pengadilan Agama Serang, Kota Serang, Selasa (25/6/2019).

Kasus perceraian itu disebabkan beberapa faktor, jelas Dalih, yakni pertengkaran terus-menerus akibat perselingkuhan, faktor ekonomi, tidak harmonis dalam rumah tangganya dan lain-lain. “Angka yang paling tinggi tersebut faktor ekonomi karena terdapat pasangan yang tidak mau menafkahi. Kalaupun kerja juga buat senang-senang sendiri tidak melibatkan pasangannya itu yang membuat pertengkaran terus-menerus dan tahap selanjutnya perselingkuhan yang berawal dari media sosial (medsos),” jelas dia.

Berdasarkan data yang tercatat PA Serang, dari 60 ASN tersebut diperkirakan dalam per bulan ada 15 pegawai yang mengajukan gugatan perceraian. “Dalam per bulan terdapat 15 kasus, baik yang diajukan oleh pihak istri namanya cerai gugat dan pihak suami namanya cerai talak,” ungkapnya.

Untuk menekan angka perceraian, masih kata Dalih, pihaknya berupaya dengan cara mendamaikan kedua pasangan sebelum sidang dimulai. Setelah persidangan pertama wajib dimediasi, namun yang menjadi persoalan adalah tidak semua pasangan tersebut bisa datang. “Tidak semua pasangan tersebut datang.

Kadang istri mengajukan perceraian suaminya sudah dipanggil beberapa kali, namun tidak datang. Boleh jadi dia sudah setuju, terserah gak mau ke pengadilan akhirnya tidak bisa dimediasi ujung-ujungnya persidangan dilanjutkan terus ada pembuktian bahwa rumah tangga sudah pecah. Bahkan pihak keluarganya juga sudah dimediasi tapi tidak bisa dihindari akhirnya terjadilah perceraian,” tutur Dalih.

Di tempat terpisah, Walikota Serang Syafrudin, mengatakan, persoalan perceraian ASN itu ada mekanismenya. Yang pertama harus diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Serang. Lalu diproses secara perdamaian dan lain sebagainya. Bila memang tidak bisa ditoleriri atau tidak bisa didamaikan, baru dilanjutkan ke pengadilan agama. “ *[ ZT ] ??