Masalah KKN Selimuti Pengadaan Perpustakaan Desa di Lebak

SINARBANTEN.COM, Lebak – Ada dugaan unsur korupsi kolusi dan nepotisme dalam Program Pengadaan Perpustakaan Desa yang anggarannya bersumber dari Bantuan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan cara oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lebak menekan pihak desa.n

Disinyalir oknum ASN di DPMPD Lebak tersebut sengaja mengarahkan pengadaan perlengkapan perpusdes kepada pengusaha tertentu.

Diketahui alokasi banprov sebesar Rp50 juta perdesa yang diberikan kepada sekitar 340 desa yang ada di Kabupaten Lebak . Dari alokasi anggaran Rp50 juta tersebut dialokasikan untuk fisik sebesar Rp40 dan Rp10 juta untuk perpustakaan desa berupa pengadaan alat-alat perpustakaan.

Sekjen DPP GNI, Abdul Ajis mengatakan, pengadaan perpustakaan desa tersebut menyalahi ketentuan, lantaran pihak desa sudah mentransfer uang namun barang berupa buku dan rak buku belum diterima pihak desa.

“Ini penyimpangan, uang sudah dikirim namun barang belum diterima pihak desa, seperti di Desa Bojongmanik dan Mekarmanik Kecamtan Bojongmanik, kasus ini sudah kami laporkan ke Polsek setempat,” ungkap Abdul Azis Sekjen GMNI, Sabu (1 Juni 2019).

Selain ada indikasi penyimpangan tersebut, kata Azis yang lebih parah adalah soal adanya keterlibatan oknum pegawai DPMPD Lebak yang terlibat dalam pengadaan perpus desa tersebut.

“Bahkan ada penekanan kepada pihak desa agar memberi PO ke pungasaha tertentu oknum ASN tersebut, sehingga penggadaan mau tidak mau harus melalui oknum tersebut,” tegasnya.

Di tempat yang terpisah, Kanit Reskim Polsek Bojongmanik Aipda Khaerul Anwar membenarkan adanya laporan kasus pengadaan perpus desa di kecamatan Bojongmanik. “Ya bahwa ada aduan dari LSM GNI terkait dugaan kasus tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya. *[ HY ] ??