SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang aparatur sipil negara (ASN) yang hendak pulang kampung (Pulkam) atau mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas atau randis.
Larangan tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban. “Randis tidak boleh dibawa mudik, jadi sesuai aturan saja seperti tahun-tahun biasanya saja tidak boleh untuk dibawa mudik,” katanya, Jumat (24/5/2019).
Meski demikian, Tanto berharap agar ASN bisa patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah soal larangan penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik. “Saya harap semuanya bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Tanto menjelaskan bahwa larangan penggunaan randis salah satunya untuk memanfaatkan angkutan umum yang ada. Selain itu, untuk mengurangi tingkat kemacetan saat mudik lebaran. *[ AM ] ??