Alasan KPU Umumkan Hasil Pemilu Pada 21 Mei 2019

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Semua masyarakat Indonesia terkejut, terutama pendukung Paslon 02 terkait dipercepatnya penetapan hasil pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan, KPU tidak secara sengaja mempercepat rekapitulasi pemungutan suara hingga ditetapkan hasilnya. Penetapan pemilu memang harus dilakukan setelah hasil pemungutan suara di seluruh provinsi direkapitulasi.

“Jadi jika memang sudah selesai, masa kami tunda besok. Kan sudah selesai,” kata Arief di kantornya, Selasa (21/5/2019).

Masyarakat Indonesia perlu mengetahui bahwa KPU RI diberi amanat oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Aturan tersebut bisa ditemukan dalam Pasal 413 UU Pemilu.

Jika merujuk UU Pemilu, batas waktu bagi KPU menetapkan hasil pemilu 2019 adalah 22 Mei. Akan tetapi, KPU ternyata bisa menetapkan hasil pemilu sehari sebelum tenggat tiba.

“Kalau kami bisa melakukan lebih cepat tentu kami senang. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini [hasil pemilu] segera ditetapkan,” katanya.

Dari penetapan yang sudah dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin keluar sebagai pemenang mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen), sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).

Pada penetapan hasil pileg 2019, PDIP menjadi pemenang karena mendapat 27.053.961 suara (19,33 persen) dari 34 provinsi dan daerah pemilihan luar negeri.

Posisi kedua ditempati Partai Gerindra yang meraih 17.594.839 suara (12,57 persen). Kedudukan Gerindra ditempel Partai Golkar yang mendapat 17.229.789 suara (12,31 persen).

Kemudian, ada PKB di posisi empat dengan raihan 13.570.097 suara (9,69 persen). Pada urutan kelima ada Partai NasDem dengan elektabilitas 12.661.792 suara (9,05 persen). *[ SM ] ??