SINARBANTEN.COM, Serang – Akibat semrawut dan pengelolaan lingkungan yang tidak profesional, lokasi Pasar Karangantu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang Provinsi Banten akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperdaginkop dan UKM) Kota Serang, Jhoni Manahan. Akan tetapi, pembongkaran tersebut masih menunggu proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Banten.
Kawasan Banten lama yang juga masuk dalam wilayah Kota Serang itu, jelas Jhoni, belum memiliki RTH. Padahal, seharusnya setiap wilayah memiliki lahan untuk RTH sebagai sumber oksigen bagi lingkungan.
“Pasar Karangantu masuk kawasan Banten lama. Di situ itu kan belum ada RTH-nya. Jadi nanti eks lahan Pasar Karangantu akan dibangun RTH, karena di situ juga kan lokasi wisata religi agar terlihat indah dan tidak kumuh,” ujarnya, Senin (20/5/2019).
Namun, ia mengaku belum tahu pasti terkait target pelaksanaan pembongkaran Pasar Karangantu. “Targetnya kapan saya juga belum tahu. Tapi, katanya, Perkim (DPRKP) Provinsi sudah lelang. Tapi, sampai saat ini, Pasar Karangantu masih beroperasi setiap harinya dan melakukan transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli,” katanya.
Jhoni juga menuturkan, rencananya, para pedagang di Pasar Karangantu akan direlokasi atau dipindahkan. Mereka akan dipindahkan ke Pasar Margaluyu, Kecamatan Kasemen.
“Sebelumnya, Pemprov Banten memberikan wacana kalau Pasar Karangantu itu akan dibuat RTH. Jadi, pasar berikut para pedagangnya akan kami relokasi ke Pasar Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Tentunya, dengan tempat yang nyaman, bersih, dan sesuai dengan prototype-nya,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, kalau rencana Pemprov Banten tersebut sudah dicanangkan sejak tahun 2018 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada progres dari perencanaan tersebut.
Sebagai informasi, kapasitas Pasar Margaluyu secara keseluruhan dikatakannya mencapai 100 kios. Kemungkinan akan dibangun kembali untuk penambahan kios pada tahun ini. Apalagi, lokasi pasar itu memiliki tanah yang masih luas serta status kepemilikannya milik pemerintah sehingga bangunan pasarnya bisa diperluas. *[ MP ] ??