SINARBANTEN.COM, Tangerang – Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua atau mobil menjelang lebaran, Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan survei kelayakan jalan.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Dani Wiradana mengatakan, survei itu juga apakah pada ruas jalan tertentu agar dibuat rambu atau marka jalan.
“Selain survei juga dilakukan pemantauan terhadap jalan yang rawan terhadap kecelakaan dan berupaya untuk mengantisipasi. Namun survei tersebut pada ruas jalan yang merupakan kewenangan dari Pemkab Tangerang, “jelas Dani, Kamis (16/5/2019).
Sedangkan tujuan survei, tambahnya, adalah untuk mendata kebutuhan rambu lalu lintas dan marka jalan. Bila perlu dibuatkan marka jalan, rambu lalu lintas atau petunjuk lainnya agar pengendara dapat melihat ketika melintas.
Sebagai contoh di depan sekolah perlu ada rambu lalu lintas dan marka jalan sehingga pengendara dapat mengurangi kecepatan.
Demikian pula di tempat ibadah atau sarana keagamaan lainnya, maka pemasangan rambu dan marka adalah suatu keharusan karena untuk menjaga ketenangan umat menjalankan ibadah.
Keberadaan rambu dan marka adalah meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pengendara serta mengurangi kecelakaan.
Rambu tersebut bisa dalam bentuk lambang, huruf, angka atau perpaduan yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Marka jalan merupakan tanda dipermukaan jalan yang berbentuk garis membujur, lurus, melintas, serong yang fungsinya mengarahkan arus lalu lintas membatasi daerah kepentingan.
Sejumlah ruas jalan yang nantinya dipasang marka yakni di jalan Raya Sepatan, jalan Tanjung Pasir-Mauk, Jalan Mauk-Kronjo, jalan Karawaci-Legok dan jalan Raya Curug. *[ HY ] ??