Pemberlakuan SSA Secara Permanen di Kota Serang Harus Penuhi 5 Unsur

SINARBANTEN.COM, Serang – Baru-baru ini Pemerintah Kota Serang (Pemkot) telah berhasil melaksanakan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di beberapa ruas jalan di kota Serang.

Tetapi jika Pemkot Serang ingin menerapkan secara permanen pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) untuk mengurai kemacetan di pusat kota Provinsi Banten, maka ada lima unsur yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Serang (Pemkot).

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Herunajaya menjelaskan, adapun kelima komponen tersebut, radius tikung, median jalan, rambu lalu lintas, Peraturan Walikota (Perwal) dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kemudian Herunajaya menguraikan satu persatu mengenai pentingnnya lima komponen. Radius tikung kata Heru, sebuah jalan yang sempit dan membahayakan yang harus ditinjau ulang. Begitupun dengan median jalan, merupakan badan jalan atau pinggir jalan yang sangat tinggi dan mengganggu pandangan lalu lintas dari pengguna jalan.

Selanjutnya dalam penerapan program SSA ini, kata Herunajaya Pemkot harus membuat rambu lintas, yang merupakan bagian terpenting dalam program SSA, agar tidak membuat bingung para pengguna jalan.

“Pemkot juga harus membuat peraturan mengenai SSA melalui Perwal sehingga memiliki badan hukum yang kuat dan harus memiliki rekomendasi Pemprov Banten untuk memperbolehkan adannya program SSA,” katanya, Selasa (7/5/2019).

Maka itu, kata Herunajaya, apabila SSA ini ingin diterapkan, Pemkot harus segera melengkapi 5 unsur komponen tersebut. “Setelah dilengkapi, barulah SSA bisa diterapkan. Tapi sebelum itu akan dilakukan uji coba kembali,” katanya.

Seperti diketahui, dalam penerapan program SSA, Pemkot Serang telah melakukan uji coba sebanyak dua kali. Uji coba SSA tahap pertama di lakukan pada tanggal 20-23 April 2019. Kemudian dilanjutkan dalam uji coba Tahap 2, pada tanggal 30 April hinggal 3 Mei 2019. *[ HH ] ??