4 TPS di Lebak Akan Gelar PSU

SINARBANTEN.COM, Lebak – Lita Rosita, Komisioner KPU Kabupaten Lebak mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaksanakan serentak 24 April 2019.

Pendistribusian keperluan logistik surat suara dan lainnya sudah disalurkan di empat lokasi TPS untuk dilaksanakan PSU. Keempat TPS itu antara lain di TPS 13 Desa Pasar Keong dan TPS 9 Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak.

Selain itu juga TPS 4 Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang dan TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung. “Kami minta petugas PPS dan KPPS bekerja sesuai aturan dan jangan sampai terjadi kembali pelanggaran,” jelasnya.

Kami menjamin, tambah Lita, persediaan logistik pemilu di empat lokasi TPS yang digelar PSU terpenuhi. Selain itu juga hingga kini di empat TPS tidak ada masalah maupun kendala di lapangan.

Mereka petugas penyelenggara pemilu siap melaksanakan PSU di empat TPS tersebut. “Kami optimistis pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tidak akan kembali melakukan pelanggaran,” katanya menjelaskan.

Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni mengatakan pihaknya akan mengawasi di empat TPS yang dijadikan PSU agar tidak terulang terjadi pelanggaran.

Pelanggaran yang terjadi di empat TPS akibat adanya pelanggaran, seperti tata cara pembukaan kotak suara yang menyalahi prosedur dengan tidak diketahui petugas TPS (PTPS) dan saksi.

Selain itu juga pemilih yang memiliki KTP elektronik dari luar wilayah melakukan pencoblosan di TPS setempat tanpa dilengkapi formulir A5

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lebak agar dilakukan PSU di keempat TPS itu karena telah terjadi pelanggaran undang-undang dan aturan KPU. *[ MP ] ??