KPU Lebak Akan Laksanakan PSU di 4 TPS 24 April

SINARBANTEN.COM, Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) pada Rbu, 24 April 2019.

Empat TPS yang akan menyelenggarakan pencoblosan ulang yakni TPS 9 Desa Bojongcae dan TPS 13 Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak; TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung; dan TPS 4 Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang.

Ketua KPU Lebak Ni’matullah memastikan, setelah menerima surat rekomendasi PSU dari tiga panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, KPU langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan jadwal pencoblosan ulang.

Hasilnya, KPU Lebak memutuskan PSU dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019. Untuk itu, KPU memanggil panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari empat TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang.

“Kita putuskan dalam rapat pleno bahwa PSU akan dilaksanakan pada 24 April. PSU sendiri dilaksanakan di empat TPS di tiga kecamatan di Lebak,” kata Ni’matullah di kantor KPU Lebak, Senin (22/4/2019).

Persiapan PSU prosesnya sama dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019. Bahkan, logistik pemilu telah disiapkan, mulai dari surat suara, segel, berbagai jenis formulir, kotak suara, tinta, dan bilik suara. Dalam surat suara dan formulir terdapat label PSU. *[ AS ] ??