SINARBANTEN.COM, Tangerang – Sepanjang 2018, ada 100 perusahaan di Tangerang yang diberikan sanksi administratif berupa perbaikan dokumen AMDAL, perbaikan IPAL, dan perbaikan izin pembuangan limbah baik cair maupun padat. Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akan menindak semua pelaku usaha di Kota Tangerang yang melanggar ketentuan terkait penataan lingkungan.
Kepala DLH Kota Tangerang Engkos Zarkasyie menuturkan, selain banyak melanggar sanksi administratif terdapat 40 pengaduan terkait lingkungan pada 2018 yang disampaikan masyarakat lewat LAKSA yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.
“Ada 40 pengaduan tersebut, sudah tertangani. Jadi, buat masyarakat kalau ada aduan atau saran yang ingin disampaikan bisa langsung lewat LAKSA nanti kami cek dan tindak lanjuti ke lapangan,” katanya saat acara Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertempat di Ruang Akhlakul Kharimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (18/4/2019).
Mantan Camat Pinang tersebut menuturkan, akan terus memberikan edukasi terkait penegakan hukum lingkungan hidup bagi pelaku usaha. “Kami setiap tahun membentuk tim pengawasan,” ujarnya seraya menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, DLH setempat intens mensosialisasikan peningkatan kesadaran hukum pelaku usahan dalam pengelolaan lingkungan.
Bahkan, dalam sosialisasi yang digelar DLH dan dihadiri 250 orang tersebut, diakui dia, dilakukan untuk mengedukasi seluruh kalangan mulai dari unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha akan pentingnya keberlangsungan hidup lewat pengelolaan lingkungan.
Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan, kerja sama dalam menciptakan iklim lingkungan yang baik tidak bisa dilakukan oleh satu unsur, melainkan sinergitas dan kesadaran semua pihak. “Pengelolaan lingkungan tidak bisa dipisahkan dan dilakukan oleh satu orang, harus ada sinergitas antara kami pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha,” ucapnya.
Perlu diketahui, kini Pemkot Tangerang, sedang gencar menjalankan Program Kampung Kita, diharapkan program tersebut, mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha. Khususnya pelaku usaha yang masih belum sadar akan hukum terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. *[ AA ] ??