Walaupun Tidak Punya Surat C6, KPU: Warga Masih Bisa Mencoblos

SINARBANTEN.COM, Jakarta –
KPU memastikan warga yang tidak memiliki surat C6 (surat undangan) tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April. Cukup menggunakan e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Prinsipnya boleh. Jadi C6 itu kan undangan, jika ada satu lain hal, sehingga C6 tidak dapat dibawa misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Komisioner KPU lainnya, Viryan Azis, menjelaskan, pada dasarnya formulir C6 merupakan surat undangan dari KPU untuk memilih. Sehingga, C6 menjadi tidak wajib untuk pemilih.

“Terkait formulir C6, (itu) pemberitahuan untuk memilih. Jadi model C6 masyarakat untuk memilih dari petugas kami di KPPS membagikan formulir model C6, itu pemberitahuan kepada pemilih,” jelas Viryan.

KPU menjelaskan ada beberapa informasi dalam surat undangan C6, mulai dari nama pemilih hingga alamat TPS yang akan dituju. Namun, KPU menyarankan dua cara yang bisa dilakukan pemilih jika belum mendapatkan formulir C6.

“Apabila belum dapat C6, bisa melakukan dua hal. Pertama hubungi petugas KPPS karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal, mungkin belum sempat membagikan tapi insyaallah akan terus dilakukan,” ucap Viryan.

“Kedua, bisa datang ke kantor desa/kelurahan atau KPU kabupaten/kota. Di situ ada petugas kami bisa cek data diri pemilih bisa juga lakukan pengecekan secara online ke aplikasi kita, namun penggunaan aplikasi model KPU atau cek di www.lindungihakpilihmu.go.id,” tutupnya. *[ MP ] ??