DIRJEN PAJAK BANTEN: 351.433 Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

SINARBANTEN.COM, Serang – Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika mengatakan, hingga 1 April 2019, pukul 12.00 WIB wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan sebanyak 502.768 wajib pajak atau sekitar 54,8 persen. Disamping itu, sebanyak 92,54 persen atau 351.433 wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online atau menggunakan e-filing.

“Berdasarkan data pelaporan sistem administrasi DJP wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 54,8 persen. Sedangkan yang melaporkan melalui e-filing sebanyak 92,54 persen atau 351.433 wajib pajak dari target yang lapor e-filing sebanyak 379.767 wajib pajak,” ujar Jatnika, Selasa (2/4/2019).

E-filing adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP online. Jatnika menyebutkan, dari jumlah data 502.768 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan itu tersebut, wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor sebanyak 493.024 orang dari target 862.920 WP. “Sedangkan wajib pajak badan sebesar 9.744 dari target 55.181,” katanya.

Jatnika optimistis, dari total wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT tahunan, masyarakat yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 akan terus bertambah seiring batas waktu penyampaian wajib pajak badan berakhir pada 30 April mendatang.

“Makanya, kita terus mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun untuk segara melaporkan segera, dan jangan ditunda-tunda,” katanya.

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan hingga 1 April 2019 kemarin, Ditjen Pajak, akan memberikan sanksi denda senilai Rp100 ribu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP95/PJ/2019. Sementara, untuk batasan pelaporan SPT badan atau perusahaan hingga akhir April 2019.

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma.

Perlu diketahui, setiap keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Dirjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. *[ MP ] ??