Warga di 9 kecamatan di Lebak Akan Terima 60.000 Sertifikat Tanah Gratis 

SINARBANTEN.COM, Lebak – Hingga
Juli 2019, masyarakat yang berada di sembilan kecamatan rampung di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditargetkan akan menerima sebanyak 60.000 sertifikat gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Suhardjo di Lebak Mengatakan, “Kita bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyalurkan pembagian sertifikat gratis itu.”

Sampai sekarang kegiatan PTSL di Kabupaten Lebak masih berjalan lancar dan petugas di lapangan di antaranya tengah melakukan pengukuran lahan bidang tanah milik masyarakat.

Pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan aparatur pemerintah setempat begitu tinggi, sehingga program sertifikat gratis berlangsung lancar tanpa hambatan maupun kendala.

“Kami berharap cuaca normal dan target penyelesaian sertifikat gratis tepat waktu,” jelasnya, Sabtu (30/3/2019).

Menurut dia, pihaknya bekerja keras untuk merampungkan PTSL sebanyak 60.000 hingga Juli 2019, karena bagian dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembagian sertifikat gratis dapat meminimalisasi kasus sengketa tanah juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Masyarakat yang memiliki sertifikat itu dapat dijaminkan ke bank maupun lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

Program PTSL tersebar di 44 desa di sembilan kecamatan diantaranya Kecamatan Malingping, Cimarga, Curugbitung, Leuwidamar,Cipanas, Banjarsari dan Sajira.

“Kami yakin pembagian sertifikat gratis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi juga melahirkan klaster-klaster usaha baru bagi masyarakat melalui pemanfaatan sertifikat dijaminkan ke bank untuk menerima bantuan penguatan permodalan,” katanya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat mengaku bahwa mereka menyambut positif adanya program PTSL karena cukup membantu bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara gratis. Apalagi, masyarakat di sini kebanyakan kesulitan untuk mengurus kepemilikan lahan,terutama pembiayaan itu.

Selain itu juga mengurus sertifikat tanah harus pergi ke Rangkasbitung ke Kantor BPN, sehingga banyak mengeluarkan biaya.

“Kami sangat apresiasi program PTSL, karena secara langsung membantu masyarakat khususnya warga miskin,” kata Ujang, seorang warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Ahmad Yani mengatakan program sertifikat gratis tentu sangat membantu bagi masyarakat sehingga program tersebut terus digulirkan pemerintah.

Selama ini, masyarakat Kabupaten Lebak masih banyak yang belum memiliki sertifikat lahan. Untuk mengantisipasi warga yang belum menerima program sertifikat gratis, pihaknya akan melaporkan kepada dinas BPN setempat. *[ MP ] ??