Pola Karier Akan Diterapkan pada Pengangkatan Kepsek dan Pengawas Sekolah

SINARBANTEN.COM, Jakarta —Pengawas sekolah merupakan dua unsur tenaga kependidikan yang memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perubahan peran dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah. Ke depannya, jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan pola karier.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Sebagai sebuah jabatan dengan peran yang sangat strategis, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif.

“Apabila [kinerjanya] guru bagus, maka bisa jadi kepala sekolah, sedangkan kepala sekolah yang bagus bisa jadi pengawas,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada laman resmi Kemendikbud, Kamis (28/3/2019).

Muhadjir menambahkan, apabila bagus kinerjanya, maka kepala sekolah maupun pengawas sekolah juga bisa menjabat lebih dari dua periode. “Dengan catatan harus pindah ke sekolah lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan apabila ada kepala sekolah yang kinerjanya kurang baik, kemendikbud berharap agar tidak dirotasi ke sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih. Pasalnya, hal tersebut malah akan memperlambat kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.

Pentingnya peran kepala sekolah dan pengawas sekolah, membuat Mendikbud yakin bahwa reformasi di sekolah tidak akan terjadi jika kepala sekolah dan pengawas sekolah belum dibenahi.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah juga dituntut agar berani menciptakan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena dipengaruhi kepentingan politik. *[ SM ] ??