SINARBANTEN.COM, Karawang – Semakin berkembangnya industri di Karawang, maka semakin banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Karawang. Tetapi dari jumlah TKA yang bekerja di Karawang sebanyak 3.500 tersebut hanya 500 yang tinggal di kabupaten berjuluk Kota Pangkal Perjuangan itu. Sementara, 3.000 sisanya, menetap di Bekasi maupun Jakarta.
Menghadapi masalah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di zona dan kawasan industri tinggal di Karawang. Jika menolak, pekerja asing ini tidak akan tercatat sebagai tenaga kerja asing di Karawang.
Berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Karawang, TKA yang bekerja di Karawang kebanyakan berasal dari negara China, Jepang, Korea, termasuk Jerman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto mengungkapkan, Kami akan mewajibkan pekerja asing untuk tinggal di Karawang selama bekerja di kawasan industri atau zona industri yang ada di Karawang.”.
“Mereka kan bekerja di sini (Karawang), dapat uang di sini, masak tinggal di daerah lain. Mereka kan bisa sewa hotel atau apartemen yang sudah banyak berdiri di Karawang, bagus-bagus lagi,” katanya, Kamis (21/3/2019).
Jika seluruh pekerja asing tinggal di Karawang, tambah Suroto, hal itu akan menghidupkan perekonomian Karawang dari berbagai sektor. Dari perhotelan atau apartemen misalnya, tingkat okupasi akan meningkat.
Hal ini juga berlaku bagi restauran dan tempat wisata lainnya.
“Kalau mereka membelanjakan uangnya di Karawang, itu bagus buat pertumbuhan ekonomi kita. Makanya kami akan mendorong agar kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik,” terangnya.
Agar program tersebut dapat berjalan dengan efektif, kata Suroto, pihaknya akan mengundang para pimpinan perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk membicarakan persoalan tersebut pada tanggal 26 Maret 2019. *[ SM ] ??