HAMAS Desak Imigrasi Transparan Soal Data TKA di Banten

SINARBANTEN.COM, Serang – Saat menggelar aksi unjuk rasa di aksi di depan kantor imigrasi kelas 1 Serang jalan Warung Jaud, Kota Serang, muluhan pahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mendesak pihak Imigrasi transparan soal data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Dalam aksinya mahasiswa menilai keberadaan TKA di tanah jawara ini semakin banyak dan membuat warga lokal sulit mencari pekerjaan. “Kita ingin mengetahui jumlah warga negara asing khususnya di Kabupaten Serang, karna WNA di sana yang sempat viral jumlahnya tidak sedikit,” ujar Ketua Umum Hamas Kota Serang, Busairi kepada awak media di sela-sela aksi,
Selasa (12/3/2019).

Busairi menjelaskan terkait ekonomi Indonesia saat ini sudah mendeskripsikan tangisan keras dengan air mata yang semakin mengering, sama halnya kesempatan kerja yang semakin sempit bahkan tak mampu lagi menampung pekerja yang bertambah setiap tahun.”Ditengah kondisi seperti ini tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia semakin ramai,” katanya.

Padahal, kata Busairi, menurut UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah WNA yang sudah memiliki Visa yang bermaksud Bekerja di Indonesia. Didalam UU tersebut juga mengatur soal pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa ijin tertulis dari instansi terkait.

“Kami HAMAS melihat kondisi yang terjadi, kita menemukan ada WNA yang tidak mempunya paspor. Kami meminta kejelasan dan buktikan data yang kami miliki dan sinkronisasi dengan imigrasi benar atau tidaknya warga negara asing yang bekerja tanpa paspor,” pungkasnya. *[ ZT ] ??