Wujudkan Birokrasi Bersih, Hakim Dilarang Terima Tamu yang Berperkara

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju Zona Wilayah Bebas Dari Korupsi, Hakim yang bertugas di seluruh Pengadilan Agama di Provinsi Banten dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Muhamad Shaleh saat menyampaikan sambutan dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Zona Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di kantor Pengadilan Agama Kota Cilegon, Jumat (8/3/2019).

Shaleh menjelaskan, larangan itu dikeluarkan untuk menghindari tindakan yang bisa melanggar hukum dan mencederai institusi Pengadilan Agama di Banten, bahkan Indonesia.

“Saya instruksikan, di setiap rumah hakim ditempeli stiker dengan tulisan tidak menerima tamu berperkara,” ujar Shaleh di hadapan pejabat Pengadilan Agama Kota Cilegon, pejabat Pemkot Cilegon, dan sejumlah tamu undangan.

Shaleh juga melarang hakim melakukan empat hal lainnya, yaitu menkonsumsi narkoba, selingkuh, korupsi, dan menjadi calo perkara. Jika melanggar itu semua, sanksi yang disiapkan adalah pemecatan. *[ HH ] ??