BAWASLU LEBAK: Jumlah Pengawas TPS Baru Terisi 82%

SINARBANTEN.COM, Lebak – Hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyatakan Lebak masih kekurangan 713 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dari total kebutuhan sebanyak 3.992 orang.

Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, pendaftaran PTPS dilaksanakan dari 11 – 21 Februari 2019. Namun, karena pendaftar yang memenuhi syarat masih kurang maka Bawaslu Banten memerintahkan kepada Bawaslu Lebak memperpanjang masa pendaftaran sampai 27 Februari 2019. Sampai 26 Februari 2019, jumlah pendaftar dan memenuhi syarat kurang lebih sebanyak 3.279 orang atau 82,14 persen dari jumlah kebutuhan PTPS.

“Jadi, Bawaslu kabupaten kota memperpanjang masa pendaftaran PTPS sampai 27 Februari 2019, karena jumlah pendaftar yang memenuhi syarat sebanyak 3.279 orang dan kita masih kekurangan 713 orang tenaga PTPS. Namun demikian, kami optimistis di masa perpanjangan pendaftaran PTPS, jumlah kuota PTSP dapat terpenuhi 100 persen, ” jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu Lebak melakukan supervisi ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas desa. Tiap hari, Bawaslu mendatangi Panwascam untuk memantau pebdaftaran PTPS. Bahkan, panwascam diminta berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, forum guru honorer, dan kelompok masyarakat lainnya agar mereka mau mendaftar menjadi pengawas TPS.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mensyaratkan agar pengawas TPS berusia 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA sederajat. “Kendalanya di umur dan ijazah. Umurnya harus 25 tahun dan berpendidikan SMA. Rata-rata, masyarakat yang berusia 25 tahun dan berpendidikan SMA sudah kerja di luar daerah, sehingga mereka enggak mau daftar jadi pengawas TPS,” paparnya. *[ ZT ] ??