Jelang Pemilu, Banyak Laporan Terkait ASN Tak Netral

SINARBANTEN.COM, Serang – Menyusul semakin dekatnya Pilpres dan Pileg 2019, netralitas aparatur sipil negara (ASN) tidak berhenti menuai sorotan, menyusul laporan dan temuan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang keterlibatan abdi negara tersebut dalam perhelatan Pemilu 2019.

Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi tidak membantah dugaan keterlibatan ASN dalam perhelatan Pemilu 2019. Namun, kata dia, temuan-temuan tersebut sedang dalam proses. Akan tetapi, Didih tidak menyebutkan di daerah mana saja kasus tersebut terjadi.

Dia mengatakan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negara serta ASN dilarang melaksanakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Larangan itu berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Didih mengatakan, larangan tersebut termuat dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 283. “Aparat pemerintah dilarang mengadakan pertemuan, ajakan atau imbauan yang mengarah kepada dukungan terhadap peserta pemilu, termasuk caleg,” katanya, Senin (25/2/2019).

Ia juga meminta agar kegiatan pemerintah yang dihadiri anggota dewan petahana, tidak dihiasi dengan acara memperkenalkan dewan tersebut sebagai calon. Terlebih, ada acara kampanye.

Selain pemerintah, ia juga mengimbau pada caleg petahana atau yang mempunyai akses ke pemerintahan, agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang 7 tahun 2017.

“Caleg yang terbukti menggunakan fasilitas negara dapat terkena sanksi pidana. Jika dilakukan hal ini melanggar ketentuan UU (Undang-Undang) 7/2017 pasal 280, juncto pasal 521 dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun denda Rp 24 juta,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, Bawaslu Banten juga menilai kegiatan reses Anggota DPRD rawan disalahgunakan untuk berkampanye.

“Kami mendapat informasi para anggota dewan akan melaksanakan reses berdekatan dengan hari pemilihan. Karena reses itu merupakan tupoksinya anggota dewan dan menggunakan anggaran negara, maka dilarang ada kegiatan kampanye dalam agenda itu,” katanya.

Menurut Ali, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD Banten sebagai upaya pencegahan agar reses tidak dijadikan sarana kampanye para petahana legislator. Bawaslu juga akan meminta jadwal reses tersebut supaya bisa melakukan pengawasan secara melekat di lapangan.

“Kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk pada masa reses. Reses kan kegiatan anggota dewan untuk menjaring aspirasi sebagaimana kapasitasnya sebagai anggota dewan, bukan sebagai caleg. Maka, ini jadi early warning buat mereka bahwa dilarang memanfaatkan reses sambil kampanye,” ucap Ali.

Direkomendasikan ke KASN

Dari Pandeglang dilaporkan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diduga tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2019. Selain direkomendasikan untuk dilakukan pembinaan, seorang di antaranya bahkan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, hasil kajian dan pleno yang sudah dilakukan memutuskan belasan pejabat diduga tidak netral.

“Memang kami sudah putuskan pleno di Bawaslu Pandeglang, terkait dengan laporan dan temuan perihal dugaan adanya ketidaknetralan ASN. Kami merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ke KASN,” ujar Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Ahad (24/2/2019).

Menurut dia, belasan pejabat yang direkomendasikan itu di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), camat, Ketua Koorwil Disdikbud, dan Kepala Puskesmas dari tiga kecamatan, yaitu Cigeulis, Cimanggu, dan Cibaliung.

“Mereka direkomendasikan untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan seorang pejabat yang diteruskan ke KASN, yakni Camat Munjul,” tuturnya.

Menurut Ade, seorang pejabat yang direkomendasikan ke KASN dinyatakan terbukti menguntungkan salah satu peserta pemilu karena mengundangnya dalam suatu acara. Sementara, pejabat yang sebatas direkomendasi ke pemda dianggap hanya turut menghadiri kegiatan tersebut.

“Kami mengkaji dan hasilnya terbukti bahwa ada pejabat mengundang calon tertentu, sehingga itu kami rekomendasikan ke KASN. Sedangkan yang cuma direkomendasikan ke pejabat pembina, mereka adalah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.

Menurut Komisioner Bawaslu lainnya Fauzi Ilham mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian untuk diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Diakui ada kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sementara berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017, ASN tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sehingga ini menjadi kajian kita,” ucapnya.

Namun demikian, kata dia, pelanggaran para abdi negara itu hanya termasuk pelanggaran undang-undang lainnya. Sehingga, yang berhak memberi sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian atau KASN.

“Karena pelanggaran Pemilu itu ada yang disebut pelanggaran pidana Pemilu, administrasi, etik dan pelanggaran UU lainnya. Nah ini masuk dalam UU lainnya. Dan yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat pembina pegawai dan KASN,” ujarnya. *[ AM ] ??