Provinsi Banten Butuh 40.571.380 Surat Suara

SINARBANTEN.COM, Serang – KPU Provinsi Banten telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 8.114.276 pemilih. Karena setiap pemilih mendapatkan lima surat suara (capres-cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI), maka Provinsi Banten membutuhkan 40.571.380 surat suara.

“DPT kita kan 8,1 juta lebih, dikali lima berarti butuh 40 juta lebih surat suara. Belum lagi ditambah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari DPT,” kata Ketua Divisi Keuangan dan Logistik KPU Banten Ramelan, Sabtu (23/2/2019).).

Ia menambahkan, berdasarkan tahapan pendistribusian surat suara di KPU RI, proses produksi dan distribusi surat suara tuntas pada 17 Maret 2019. “Pertengahan Februari ini, distribusi surat suara baru dikirim ke KPU Kota Serang dan Cilegon. Itu pun baru tahap awal,” katanya.

Ramelan berharap, akhir Februari ini semua KPU kabupaten/kota di Banten mulai menerima surat suara tahap awal, sehingga satu bulan sebelum pencoblosan semua surat suara sudah diterima sesuai kebutuhan. “Mulai 17 Maret atau satu bulan sebelum pecoblosan, KPU kabupaten/kota akan melakukan penyortiran. Itu dilakukan untuk memastikan surat suara tidak mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Setelah disortir, KPU selanjutnya mendistribusikan ke tingkat kelurahan hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS). “Surat suara ini akan di hitung per-TPS, diikat dan dipak, kemudian dimasukkan ke kotak suara untuk didistribusikan,” jelasnya.

Sekretaris KPU Banten Septo Kalnadi menuturkan, pendistribusian logistik seperi ATK, sampul, bilik dan kotak suara sudah didistribusikan ke KPU kabupaten/kota. Sedangkan untuk surat suara sedang tahap produksi dan jadwalnya 1 Maret mulai distribusikan per daerah pemilihan.

Perlu diketahui, KPU Provinsi hanya mengurus pengadaan sampul, sementara KPU kabupaten/kota melakukan pengadaan kelengkapan TPS. Di luar itu, semuanya diurus KPU RI. *[ TI ] ??