Banten Miliki Indeks Maladministrasi Tertinggi Dari 10 Provinsi di Indonesia

SINARBANTEN.COM, Serang – Dari hasil survei indeks persepsi maladministrasi tahun 2018 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia, Provinsi Banten mendapat skor tertinggi dari 10 provinsi di Indonesia.

Informasi yang dihimpun wartawan, survei indeks persepsi maladministrasi merupakan survei yang bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat tentang maladministrasi. Fokus survei pada pelayanan dasar dan masif diakses masyarakat. Pengambilan datanya dilakukan dengan kuesioner.

Survei dilakukan di 10 provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Layanan yang menjadi fokus survei yaitu kesehatan, pendidikan, perizinan dan adminduk. Lokus survei masing-masing provinsi sendiri yaitu Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang. Provinsi Jambi di Kabupaten Merangin dan Kota Jambi.

Lalu, Provinsi Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kota Jakarta Pusat. Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Garut dan Kota Bandung. Provinsi Banten di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Provinsi NTT di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang.

Kemudian, Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Balikpapan. Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Bone dan Kota Makassar, serta Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe dan Kota Kendari.

Hasil survei ditampilkan melalui indeks skor yang disertai kategori. Nilai indeks 2,50-4,37 masuk kategori tidak ada maladministrasi, 4,38-6,25 masuk kategori maladministrasi rendah, 6,26 – 8,12 masuk kategori maladministrasi sedang, 8,13 – 10,00 masuk kategori maladministrasi tinggi.

Hasilnya yaitu Provinsi Sumatera Utara mendapatkan indeks 5,28, Kepulauan Riau 5,45, Jambi 5,44 , Jakarta 5,11, Jawa Barat 4,98, Banten 5,52, NTT 4,87, Kalimantan Timur 5,46, Sulawesi Selatan 5,30 dan Sulawesi Tenggara 5,47.

Berdasarkan data tersebut, Provinsi Banten mendapat skor indeks maladministrasi tertinggi (5,25) dan Provinsi NTT mendapat skor indeks terendah (4.87). Skor indeks maladministrasi di Banten tertinggi terdapat pada layanan perizinan dengan indeks 5.41 dan adminduk dengan indeks 5.72.

Kepala Ombusman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang Purwanto Sumo membenarkan, Provinsi Banten menjadi salah satu provinsi yang dipilih menjadi lokasi survei indeks persepsi maladministrasi tahun 2018.

“Pembuatan indeks persepsi maladministrasi sendiri merupakan lanjutan dari penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2015, yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan secara langsung, dengan cara memetakan tingkat maladministrasi,” katanya, Sabtu (23/2/2019).

Berdasarkan hasil survei tersebut, Banten mendapat skor 5,52 sehingga termasuk dalam kategori maladministrasi rendah. “Hal itu berarti bahwa persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan tersebut yakni kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan menunjukkan tingkat maladministrasi yang rendah,” ujarnya.

Akan tetapi, jika dibandingkan 10 provinsi lain yang juga menjadi lokasi survei, indeks persepsi maladministrasi di Banten lebih tinggi. “Jadi pengguna layanan yang disurvei menganggap Banten masih ada kasus maladministrasi, meskipun masuk kategori maladministrasi rendah. Tapi dibanding pengguna layanan di provinsi lain yang disurvei menganggap maladministrasi yang terjadi di provinsinya lebih rendah,” ucapnya.

Hasil klarifikasi

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Banten Ino S Rawita mengatakan sebaliknya. Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, indeks maladministrasi yang tinggi di Banten berarti baik.

“Jadi kriteria terbaik Provinsi Banten di antara 10 yang ada, nilainya begitu. Jadi maladministrasi itu bukan kesalahan, ternyata itukan dari 10 angka Provinsi Banten yang terbaik,” katanya.

Ia tidak menjelaskan secara rinci alasan menyatakan bahwa indeks maladaministrasi di Banten berarti mendapatkan skor terbaik. Ia hanya berjanji akan menyampaikan penjelasannya melalui pesan WhatsApp mesengger. “Nanti saya WA (WhatsApp) kan yah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari. Menurutnya, Ombudsman RI telah melakukan survei tentang indeks maladministrasi di Banten.

“Jadi itu survei tentang maladministrasi, termasuk layanannya. Banten ternyata masyarakatnya menganggap layanan administrasi di Banten itu sudah bagus, dari 10 sample ternyata Banten yang terbaik,” ujarnya. *[ YM ] ??