MENDES PDTT: Tata Kelola Dana Desa Makin Diperketat

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Tata kelola dana desa tiap tahun semakin bagus. 85 persen masyarakat diklaim puas terhadap program yang dijalankan sejak 2015 itu.

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo di acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2019 di Ecovention Ocean Ecopark Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Eko menjelaskan, tata kelola dana desa setiap tahun juga terus mengalami peningkatan. Hal itu terbukti dari penyerapan anggaran dana desa yang makin tinggi

“Sejak tahun 2015 penyerapan dana desa naik terus. Tahun 2015 penyerapannya 82 persen, tahun 2016 naik menjadi 97 persen, kemudian 2018 naik lagi menjadi 98 persen, dan tahun lalu penyerapannya 99 persen. Ini menunjukkan bahwa tata kelolanya baik,” kata Eko

Penyerapan yang tinggi itu, kata Eko, menjadi bukti bahwa dana desa benar-benar dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh pedesaan. Menurutnya, sebanyak 85 persen masyarakat Indonesia puas dengan program dana desa.

Bahkan, Eko mengungkapkan bahwa dana desa merupakan salah satu program yang memiliki rating tertinggi di Kabinet Pemerintahan Jokowi-JK.

“Tingkat kepuasan masyarakat terhadap dana desa cukup tinggi. Kita lihat surveinya, bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap dana desa 85 persen. Salah satu tertinggi di kabinet,” jelasnya.

Eko mengungkapkan, dana desa sejak tahun 2015-2018 telah berhasil membangun sepanjang 191.600 Kilometer jalan desa. Jika dipukul rata, maka setiap desa telah berhasil membangun sepanjang 2,5 Kilometer jalan desa per empat tahun terakhir, atau sepanjang 625 Meter per tahunnya.

“191 ribu kilometer jalan desa kalau dibagi rata ke seluruh desa yang jumlahnya 74.957 desa, rata-rata desa membangun 2,5 Kilometer per empat tahun. Jadi per tahun kurang lebih 625 Meter. Jadi orang desa membangun 625 Meter itu gampang sebenarnya,” ujarnya.

Tak hanya jalan desa, menurutnya, dana desa juga telah membangun ribuan infrastruktur dasar lainnya seperti MCK, Polindes, Posyandu, Jembatan, irigasi, PAUD, dan sebagainya. Menurutnya, tata kelola dana desa setiap tahun juga terus mengalami peningkatan.

Eko juga menjelaskan, proses pelaksanaan dana desa dilakukan dengan prosedur cukup ketat. Untuk pencairan misalnya, disalurkan melalui tiga tahap dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kan pencairan dana desa dilakukan tiga tahap. Kalau sudah cair tahap pertama, tahapan berikutnya tidak akan cair kalau tahapan sebelumnya belum dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan dana desa juga dilakukan ketat, dengan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga/kementerian terkait, dan Satgas dana desa. Selain itu, menurutnya, masyarakat juga antusias turut mengawasi dana desa. *[ SM ] ??