Dana Desa Tidak Boleh Untuk Menggaji Guru

SINARBANTEN.COM, Sawangan – Sejak digulirkannya pada 2015 dana desa difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi desa. Jadi dana desa tidak bisa dimanfaatkan untuk pembayaran gaji guru yang ada di desa.

Demikian disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko P Sandjojo menjawab pertanyaan tentang pengalokasian dana desa untuk membayar gaji guru SD, SMP dan SMA kepada peserta Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud Jl Raya Ciputat Parung KM 19 Bojongsari Sawangan, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019).

“Kalau yang PAUD ini sebenarmya masuk dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa. Tapi nantinya akan diambil alih oleh Kemendikbud. Jadi dana desa tidak boleh untuk bayar gaji guru. Kali ini dana desa kita fokuskan untuk pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. karena kalau tidak kita fokuskan, nanti dana desanya akan digunakan semua untuk bayar gaji guru,” katanya.

Lebih lanjut Eko menyarankan kepada setiap desa untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pasalnya, BUMDes bisa meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa.

“Banyak desa yang memiliki deviden sangat besar. Deviden dari BUMDes itu adalah bagian dari APBDes yang penggunaannya tidak diatur tapi ditentukan oleh Badan Pemusyawaratan Desa yang bisa digunakan untuk apa saja termasuk memberikan beasiswa seperti di Desa Ponggok yang setiap rumah wajib mencetak satu sarjana yang dibiayai oleh desa,” katanya. *[ AA ] ??