KPU umumkan caleg eks koruptor, PSI: Itu Langkah Terbaik

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi konsistensi Komisi Pemilihan Umum dalam mengumumkan caleg mantan narapidana kasus korupsi kepada publik.

“Kami gembira KPU konsisten memberi pencerahan kepada masyarakat setelah sebelumnya Peraturan KPU tentang larangan eks napi koruptor dianulir oleh MA,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Dalam data yang dihimpun KPU dari seluruh calon legislatif terdapat 49 orang berstatus mantan terpidana korupsi dengan rincian sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota.

Toni mengatakan pengumuman caleg mantan napi kasus korupsi merupakan tindakan paling minimum yang bisa dilakukan KPU saat ini untuk mencegah para mantan koruptor dipilih kembali.

PSI sendiri menjadi salah satu partai yang bersih dari caleg mantan koruptor. Selain PSI, terdapat tiga partai lain yang juga bersih dari daftar caleg mantan koruptor yaitu PKB, PPP dan Nasdem.

Menurut Toni, ketiga partai itu mengikuti jejak PSI yang sejak awal sudah berkomitmen tidak mencalonkan caleg bermasalah.

Sebelumnya KPU RI mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor yang berjumlah 49 orang. Para caleg itu maju di pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI. *[ SM ] ??