SEKJEN KEMDAG: Pemda Didorong Kembangkan Ekonomi Kreatif

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Saat ini Pemerintah bersama DPR lagi menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang sebagian isinya akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ikut mengembangkan Ekraf.

Pemda akan menjadi pelaksana urusan Ekraf. “Urusan pemerintah dalam bidang Ekraf dilaksanakan oleh Pemda,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemdag), Karyanto Suprih, Senin ( 28/1/2019).

Kelembagaan yang mengurus bidang Ekraf memang menjadi pembahasan dalam RUU Ekraf. Sebelumnya terdapat usul untuk mengukuhkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang telah ada menjadi setingkat kementerian sehingga terdapat pelaksana di daerah.

Namun, Karyanto bilang kelembagaan tersebut menjadi hak prerogatif presiden terpilih. Oleh karena itu tidak dapat dicantumkan melalui UU Ekraf.

Meski begitu, RUU Ekraf juga akan mencantumkan peran pemerintah dalam mengembangkan industri Ekraf. Industri Ekraf dipandang penting mengingat potensi yang besar ke depan. “Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal maupun nonfiskal sesuai kebutuhan,” terang Karyanto.

Perlu diketahui, saat ini RUU Ekraf tersebut masih dalam proses pembahasan. Sebelumnya DPR menargetkan RUU Ekraf dapat dirampungkan pada masa sidang III tahun sidang 2018-2019. *[ IP ] ??