SINARBANTEN.COM, Serang – Pengelolaan kawasan wisata Banten Lama butuh peraturan daerah (perda), untuk menghindari pungutan biaya masuk menggunakan karcis ilegal yang berhasil diungkap kepolisian. Perda tersebut didalamnya memuat tentang siapa yang mengelola dan tarif yang ditentukan untuk biaya masuk.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Pemprov Banten perlu membuat perda yang khusus mengatur pengelolaan Banten Lama, setelah proses revitalisasi selesai. Sebab, karcis ilegal dinilai telah mencederai upaya penataan kawasan wisata Banten Lama.
“Tarif tetap itukan jelas, khusus tarif masuk detail. Bukan orang ke orang yang engga jelas dalam artian yang merasa menguasai dan seterusnya, preman-preman lokal lah. Kalau ada perda, kawasan khusus ini akan lebih rapi dalam melakukan koordinasi,” ujarnya, Kamis (24/1/2019).
Dia mengatakan, Pemprov Banten harus menerjunkan petugas untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang. “Kalau dibiarkan, maka akan tersebar dari mulut ke mulut oleh orang yang berkunjung ke Banten Lama. Kemudian akan disimpulkan bahwa pengelolaan Banten Lama belum berubah, masih seperti dulu,” katanya.
Tanpa disadari, kata dia, kasus karcis ilegal mencoreng upaya Pemprov Banten yang sedang getol melakukan revitalisasi. “Jadi kan sudah dibagusin. Kemudian pengelolaannya masih model begitu, ya malu dong. Ngapain kalau pengelolaannya masih begitu, kaya model dulu. Inikan harus profesional, harus rapi bersih,” ucapnya.
Dia mengatakan, Banten Lama merupakan situs peninggalan sejarah yang sangat penting. Bahkan, akan menjadi daya tarik jika dikelola secara baik dan profesional. “Sampai saat inipun jutaan orang datang ke situ (Banten Lama),” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi tentang kasus karcis ilegal, Pj Sekda Banten Ino S Rawita meminta wartawan untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Polres Serang Kota. “Saya baru lihat juga di berita koran aja,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak tidak merusak upaya revitalisasi Banten Lama yang sedang dilakukan Pemprov Banten. “Penataan Banten lama kan belum selesai. Makanya semua pihak menjaga jangan sampai dicemari dengan berbagai kegiatan yang sifatnya mencemari niat pemprov merevitalisasi Kesultanan Banten Lama. Toh pada akhirnya nanti tatkala sudah selesai semuanya kan yang akan diuntungkan masyarakat setempat,” kata Ino. *[ JM ] ??